Minggu, 30 Juli 2017

DAK (Dana Alokasi Khusus) BOJONEGORO



PENJELASN SINGKAT TENTANG DAK
     Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).

     DAK di Bojonegoro sendiri diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 dalam peraturan di atas terdapat perubahan mengenai DAK yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.

     Tujuan diberikannya DAK ini adalah untuk meningkatkan kualitas program wajib belajar dan guna lebih mengoptimalkan pelaksanaan pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.Persyaratan penerimaan DAK Bidang Pendidikan ini meliputi siswa/siswi SMA/SMK/MA Negeri/Swasta secara tertulis kepada Bupati melalui Camat, dan merupakan penduduk Kabupaten Bojonegoro.

BESARAN DAK BIDANG PENDIDIKAN 
a. Rp.2.100.00,00 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang termasuk dalam kategori orang tuanya miskin / Program Keluarga Harapan (PKH)
b. Rp.1.050.000,00 setiap siswa/siswi kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin / Program Keluarga Harapan (PKH)
c. Rp.2.000.000,00 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin / mampu
d. Rp.1.000.000,00 setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin / mampu
e. Rp.1.000.000,00 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II
f. Rp.500.000,00 setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Gelongan I dan Golongan II
g. Rp.500.000,00 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV
h. Rp.250.000,00 setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV

PROSES PENCAIRAN DAK 
1. Pencairan DAK Bidang Pendidikan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ditransfer ke rekening Kas Desa dan rekening LSM yang ada di Kelurahan
2. Pemerintah Desa dan LKM menyalurkan dana tersebut kepada siswa/siswi paling lambat 7 hari kerja setelah menerima pencairan dana dari RKUD
3. Siswa/siswi penerima DAK Bidang Pendidikan membuka rekening tabungan pada PD. BPR yang dikoordinir oleh Pemerintah Desa dan LKM yang ada di Kelurahan
4. DAK Bidang Pendidikan ini digunakan siswa/siswi untuk keperluan akademik
5. Pencairan DAK Bidang Pendidikan bagi siswa/siswi kelas X, kelas XI yang menerima bantuan dalam pengambilannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah
6. Pencairan DAK Bidang Pendidikan bagi siswa/siswi kelas XII yang menerima bantuan secara langsung dibayarkan ke masing-masing sekolah yang bersangkutan untuk keperluan akademik

KEGUNAAN BANTUAN DAK SECARA IDEAL
     DAK Bidang Pendidikan ini diharapkan untuk membantu siswa/siswi dalam memenuhi kebutuhan sekolahnya. Misalnya digunakan untuk membayar SPP, membeli buku sekolah, membeli seragam sekolah, dan lain-lain. Tentunya uang itu dipergunakan semata-mata untuk kepentingan yang menunjang pendidikannya

KEGUNAAN BANTUAN DAK SECARA RIIL
     DAK Bidang Pendidikan ini saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah saya. Seperti membeli buku, membayar SPP, dan lain-lain. Pastinya saya menggunakan ini semata-mata untuk meringankan beban orang tua dalam membiayai kegiatan pendidikan saya.
Saya sangat berterima kasih pada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang telah menganggarkan dana khusus untuk membantu siswa/siswi di Bojonegoro ini dalam memenuhi kebutuhan sekolahnya, tentunya hal ini sangat bermanfaat dan meringankan biaya yang dibebankan pada orang tua dalam membiayai anaknya untuk bersekolah. Semoga Program DAK Bidang Pendidikan ini bisa diterapkan di kota lainnya sehingga siswa/siswi dapat memperoleh pendidikan dengan mudah dan sebagian biayanya dapat dibantu oleh pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut